1. Nama COVID-19 diubah menjadi infeksi Novel Coronavirus.
2. Dengan persetujuan Dewan Negara, tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular Kelas A, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok, akan dicabut mulai 8 Januari 2023; Infeksi Novel Coronavirus tidak lagi termasuk dalam administrasi penyakit menular yang dapat dikarantina sebagaimana diatur dalam Hukum Perbatasan Kesehatan dan Karantina Republik Rakyat Tiongkok.